Bimata

Pemerintah Berencana Turunkan Harga Tes PCR, Polisi Akan Awasi Tarif Batas Atas di RS dan Klinik

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn), Prof Aryati menegaskan, penentuan harga tes polymerase chain reaction (PCR) semestinya tak sesederhana yang dilakukan pemerintah, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui untuk bisa beradaptasi dengan penyesuaian harga baru tes swab Covid-19.

“Mohon diberikan tenggat untuk menghabiskan barang-barang yang dibeli oleh rumah sakit. Ini pesan dari direktur rumah sakit,” katanya dalam diskusi daring “Menyikapi Keputusan Pemerintah tentang Penurunan Harga Test PCR”, di Jakarta, Kamis (19/08/2021).

Selain itu perlu adanya tindakan yang konsisten dari pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pemeriksaan RT-PCR baik dari segi kualitas maupun harga sehingga masyarakat mendapatkan hasil laboratorium yang memenuhi kaidah K4 (keamanan, kualitas, kinerja dan ketersediaan).

“Turut mendorong penggunaan reagen produksi dalam negeri dan mendorong produksi bahan baku di dalam negeri, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian alkes,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan pengurangan pajak dan bea masuk untuk bahan baku maupun produk jadi yang masih harus diimpor dari luar negeri. Pasalnya pengurangan pajak dan bea masuk akan berkontribusi secara langsung kepada penurunan harga.

“Saya juga ingin tahu, pemerintah itu menghitungnya bagaimana karena kalau pakai open system menang sekarang ini, dua hari ini banyak yang menawarkan ke lab-lab dengan harga sangat murah Rp 100.000, bagaimana kualitasnya. Kami harus uji dulu,” tegasnya.

Ia khawatir akan terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara bila menemukan fasilitas kesehatan yang masih memberikan harga di atas harga baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko WIdodo.

Polisi menyebut bakal mengawasi pemberlakukan aturan soal tarif batas atas pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) untuk mendeteksi infeksi Covid-19. Bahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan klinik yang nakal dengan menetapkan tarif tes PCR di atas ketentuan.

 

(ZBP)

Exit mobile version