BIMATA.ID, Kotim- Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim dinilai belum mampu melaksanakan amanat dari undang-undang otonomi daerah dalam hal pelaksanaan APBD sehingga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat karena salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah saat ini yakni berkaitan kewenangan atas Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sedangkan, tujuan dari otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
“Saya berharap agar ini menjadi pekerjaan rumah pihak eksekutif dan legislatif agar bisa dan benar-benar memperdulikan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkat kan pendapatan asli daerah terutama yang bersumber dari perseroan terbatas baik dari perkebunan sawit, usaha kayu dan pertambangan,”kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M.Abadi.
Hal tersebut sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
(ZBP)