Bimata

Pelaku Penganiayaan Dosen UGJ Cirebon Minta Dibebaskan

BIMATA.ID, Cirebon – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar), menggelar sidang lanjutan terkait penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Penasihat hukum meminta, agar terdakwa Donny Nauphar yang merupakan Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran UGJ dibebaskan dari jeratan tuntutan. Ia jadi terdakwa dalam kasus itu setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dosen Fakultas Kedokteran UGJ, Herry Nurhendriyana.

“Penasihat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dibebaskan saat pledoi. Karena, penasihat hukum menilai tidak memenuhi unsur-unsur,” ujar Humas PN Cirebon, Aryo Widiatmoko, seusai persidangan, Senin (23/08/2021).

Aryo menilai, permohonan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak menyalahi aturan yang ada. Namun, majelis memiliki penilaian sendiri dalam memutuskan persidangan.

“Tergantung majelis memutuskan perkara ini. Karena, pledoi bukan hal mutlak yang jadi pertimbangan majelis. Pertimbangan yang mutlak itu adalah dakwaan,” tandasnya.

Diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan.

“Mengingat masa penahanan terdakwa jatuh pada 15 September 2021. Jadi hal yang mengikat majelis adalah majelis harus memutuskan tujuh hari sebelum masa tahanan habis,” urai Aryo.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Qorib MS menilai, JPU salah menerapkan pasal terhadap terdakwa.

“Salah menerapkan pasal 351, harusnya Pasal 352 (penganiayaan ringan). Artinya, beliau tidak terbukti,” tuturnya.

Qorib menyampaikan, saksi-saksi yang hadir dalam persidangan sebelumnya mengaku tidak mengetahui fakta yang sebenarnya. Bahkan, ia menilai, tidak ada bukti dari unsur-unsur yang mengarah pada tindakan penganiayaan.

“Jadi tidak berdasar, maka kami ngotot harus dibebaskan,” imbuh Qorib.

Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ, Herry Nurhendriyana terjadi pada Februari lalu.

Kemudian ditindaklanjuti Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 Juni 2021.

[MBN]

Exit mobile version