BeritaHukum

Pelaku Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan, Begini Penjelasannya

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap Laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun lalu.

“JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (24/08/2021).

Leonard menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggapan bahwa tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil. Misalnya, status terdakwa yang masih sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif.

Kemudian, JPU juga mendapat jaminan dari atasan Anggota Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

“Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus mencuat saat dua polisi hendak mengamankan Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam insiden tersebut, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Awalnya, kepolisian mengklaim bahwa tindakan itu merupakan hal yang tegas dan terukur lantaran Laskar FPI tersebut telah membahayakan petugas di lapangan. Hanya saja, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menyimpulkan peristiwa ini sebagai bentuk unlawful killing.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu dari tiga tersangka, yakni EPZ meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close