Berita

Pasutri Terduga Teroris di Kota Malang Diamankan Densus 88

BIMATA.ID, Malang — Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga teroris di Jalan Joyo Utomo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung singkat. Tim Densus menangkap CA (41 tahun) di pinggir Jalan Joyo Utomo serta LS (istri CA) di rumah kontrakannya yang juga menjadi tempat berjualan aneka aksesoris.

Ketua RT 4 Kelurahan Merjosari, Hariyono, menjelaskan awalnya petugas mengatasnamakan Densus 88 memberikan informasi akan ada penangkapan terhadap warganya.

“Saya ditunjukkan suratnya dari densus 88 untuk menggeledah di tempat kawasan ini. Kata petugas dia (terduga teroris) adalah penggalang dana untuk dugaan terorisme,” katanya, Senin (16/08/2021).

Hariyono mengatakan, pasutri yang ditangkap tersebut merupakan pendatang dari Jombang, Jawa Timur. Mereka tinggal di rumah kontrakan sekitar 7 tahun.

Sehari-hari, CA dan LS dikenal sebagai warga yang ramah dan bersahabat dengan tetangga sekitar. Bahkan, kata Hariyono, mereka rajin ibadah ke masjid dan mushola.

“Dia buka usaha jualan sepatu, sandal, aksesoris dan mainan anak. Kalau usahanya lancar, dan banyak karyawannya juga,” jelasnya.

Hariyono mengaku ada puluhan tim Densus 88 yang terjun untuk melakukan penangkapan terduga teroris di Kota Malang ini.

Tim juga mengamankan dua buah laptop serta kartu identitas terduga pelaku yang berprofesi sebagai manager penggalangan dana.

[oz]

Tags

Related Articles

Bimata
Close