BIMATA.ID, Ngawi — Pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas mulai digelar di Kabupaten Ngawi, Wakil kepala Humas SMAN 1 Ngawi, Susetya mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas itu sebagai tindak lanjut SE Bupati Ngawi nomor 065/08.55/404. 011/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Ngawi.
“Dasar pelaksanaan PTM terbatas ini SE Bupati Ngawi, dan dalam pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, Selasa (24/80/2021).
Pelaksanaan PTM terbatas, dikatakan Susetya dilakukan secara bergilir dan bergantian. Masing-masing tingkat kelas, akan mendapat jatah PTM terbatas dua hari dalam satu minggu hari efektif belajar.
Selain itu, siswa yang mengikuti PTM terbatas akan dibagi dalam dua sesi. Masing-masing sesi berdurasi 3,5 jam dalam sehari pembelajaran. Jumlah siswa juga dibatasi, maksimal 18 anak untuk setiap kelas.
“Misalkan siswa kelas X, PTM hari Senin, kelas XI dan XII, pelaksanaannya hari Selasa dan Rabu. Masing-masing kelas dapat dua hari, agar adil dan merata, yang tidak PTM daring dari rumah,” Ucapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Susetya, dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, setiap satu jam mata pelajaran (mapel) hanya berdurasi 20 menit. Normalnya, berdurasi 45 menit untuk setiap satu jam mapel.
Pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum masuk lingkungan sekolah, setiap siswa harus dilakukan cek suhu tubuh dan cuci tangan dengan sabun. Selain itu, jaga jarak juga dilakukan selama jam pembelajaran.
[oz]