Mitranya Langgar Aturan PPKM, Satgas Raika Makassar Ancam Segel Mal Panakkukang
BIMATA.ID, Makassar – Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) mulai memberlakukan sanksi kepada badan usaha yang melanggar aturan PPKM Level 4 yang diterapak di Kota Makassar.
Satgas ini tidak segan-segan menutup dan menyegel badan usaha yang sudah berulang kali diberi teguran. Kemarin, Satgas Raika mendatangi Burger King yang berada di kawasan Mal Panakkukang yang kerap melanggar aturan PPKM.
“Masih kita dapatkan ada warga yang makan ditempat. Oleh karena itu, kalau pihak Burger King tetap tidak mengikuti aturan PPKM level 4 di Makassar akan kita lakukan penyegelan,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asman, Senin (16/8/2021).
Iqbal mengakui, sudah berulang kali pihak Burger King diberikan teguran, agar tidak melayani warga makan di tempat. Namun, terlihat tidak dihindahkan.”
Kita sudah berikan teguran keras kepada pihak Burger King, kalau kali ini tetap tidak diindahkan, akan kami segel,” ucapnya.
Iqbal juga meminta pihak pengelola Mal Panakkukang untuk menjalankan aturan PPKM level 4 di Makassar. Sebab, kalau aturan PPKM level 4 tidak dijalankan di kawasan Mal Pannakukang, tidak menutup kemungkinan mal tersebut akan ditutup.
“Tidak menutup kemungkinan Mal Panakkukang akan kita segal kalau tidak mengikuti aturan PPKM level 4 yang telah diterapkan di Makassar,”tutupnya.
(HW)