Bimata

Ma’ruf Amin Terima Laporan Mendagri Terkait Otsus Papua

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin, menerima laporan mengenai progres Provinsi Papua dan Papua Barat (Pabar) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, Senin, 30 Agustus 2021.

Juru Bicara (Jubir) Wapres RI, Masduki Baidlowi mengemukakan, Mendagri menyampaikan bahwa setelah Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua disahkan, maka harus dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Masduki menyampaikan, batas waktu penerbitan PP tersebut adalah tiga bulan sejak UU Otsus Papua diundangkan.

“Tiga bulan itu ternyata deadline-nya 19 Oktober, sehingga harus segera diselesaikan. Karena itu, permintaan Wapres ketika rapat koordinasi dengan sejumlah menteri sebulan lalu, bagaimana agar masalah Papua, peraturan, UU-nya, dan lainnya harus disiapkan, termasuk pendanaannya,” ucapnya, seusai pertemuan, Senin (30/08/2021).

Ia menerangkan, Tito melaporkan bahwa turunan dari UU Otsus Papua itu setidaknya harus ada dua PP. Kedua PP adalah tentang kelembagaan dan kewenangan, serta PP yang berkaitan dengan tata kelola keuangan.

“Ini semuanya sedang dibahas melibatkan 33 kementerian/lembaga dan ini semua sudah diserahkan oleh Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf yang kasar,” terang Masduki.

Dalam draf tersebut, ungkap Masduki, terdapat juga rencana tentang pemekaran Papua yang menjadi aspirasi masyarakat Papua. Namun, dikarenakan draf tersebut masih kasar, maka belum bisa dirinci lebih detail.

“Jadi ini sedang dibahas pokok-pokok pikirannya dan secara garis besar dilaporkan Mendagri kepada Wapres,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua pada Kamis, 15 Juli 2021.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR RI, Komarudin Watubun mengungkapkan, ada 18 pasal yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan dua pasal baru.

Selain itu, ada juga pasal yang dihapus, yakni Pasal 28 Ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.

Pansus DP RI dan Pemerintah RI menilai, selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.

Adapun 18 pasal tersebut terdiri dari tiga pasal yang diajukan pemerintah untuk diubah, yaitu Pasal 1, 34, dan 76. Kemudian, 15 pasal lainnya yang diubah merupakan usulan dari luar pemerintah.

[MBN]

Exit mobile version