Bimata

Majelis Hakim Vonis Bebas Samin Tan

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memvonis bebas Samin Tan. Dia dinilai tidak terbukti menyuap mantan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Eni Maulani Saragih.

Sebelumnya diberitakan, Samin diduga menyuap Eni terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi tiga antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/08/2021).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, Samin adalah korban pemerasan Eni. Sebab, Eni membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya yang berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Temanggung.

Majelis Hakim menyebut, Eni tidak memiliki kewenangan terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Provinsi Kalteng. Permasalahan tersebut kewenangan Kementerian ESDM RI.

Samin selaku pemberi gratifikasi kepada Eni tidak bisa dikenakan pidana. Alasannya, pihak pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya,” tuturnya.

Pada persidangan Senin, 16 Agustus 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin, dengan tiga tahun penjara. Tuntutan ini terkait pemberian uang Rp 5 miliar kepada Eni.

Samin dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[MBN]

Exit mobile version