BeritaHukumNasionalPolitik

Mahfud: Perubahan UUD 1945 Tidak Membutuhkan Persetujuan Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah tidak ikut campur terkait persoalan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, perubahan UUD 1945 tidak membutuhkan persetujuan pemerintah.

“Pemerintah ini tidak ikut campur urusan itu (amendemen UUD 1945),” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat webinar yang digelar Integrity Law Firm, Kamis (26/08/2021).

Mahfud menjelaskan, bahwa perubahan konstitusi merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mewakili seluruh rakyat. Sementara, untuk menampung aspirasi rakyat, konstitusi menyediakan lembaga seperti partai politik, DPR, DPD, dan MPR. Pemerintah hanya menyediakan lapangan politik dan jaminan keamanan sidang DPR dan MPR.

“Silakan sampaikan ke sana kita jaga, kita jamin agar itu diolah. Silakan DPR, MPR akan bersidang kita amankan. Itu tugas pemerintah,” kata Mahfud.

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close