BeritaHukumPolitik

MA Balas Surat DPR Terkait Seleksi Anggota BPK

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) sudah menjawab surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021.

Diketahui, DPR RI meminta pendapat dan pandangan kepada MA RI terkait Seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Permintaan DPR RI ini direspons MA RI melalui surat Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, yang terbit pada 25 Agustus 2021.

Surat tersebut ditandatangani Ketua MA RI, M Syarifuddin. Dalam surat itu, ada tiga poin pendapat dan pandangan MA RI mengenai Seleksi Anggota BPK RI.

“Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain,” bunyi poin pertama, Jumat (27/08/2021).

Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985.

“Sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo. Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.” ungkap poin kedua.

“Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK,” tulis poin ketiga.

Dalam penutup surat, Ketua MA RI menyatakan, keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR RI.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro mengatakan, permintaan fatwa MA RI dilakukan sesuai dengan prosedur. Nantinya, MA RI akan memberikan penilaian terhadap 16 calon Anggota BPK RI.

Ditegaskan, proses seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI merupakan hal biasa. Prosesnya bukan sekali dua kali diselenggarakan di Komisi XI DPR RI. Karena itu, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Hal terpenting, siapa pun calon terpilih nantinya mendapatkan legitimasi.

“Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya, ini bukan pertama atau kedua, sudah sering,” katanya, Kamis (05/08/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close