Bimata

Luhut: Nantinya Kartu Vaksin Jadi Syarat Akses Tempat Umum

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, saat ini Pemerintah berencana memberlakukan dan skema penggunaan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan bagi masyarakat di tempat-tempat umum.

“Kita sekarang sedang nyiapin pelan-pelan, semua nanti jalan akhirnya ini nanti mengubah gaya hidup kita nanti,” kata Luhut di Gedung Setda Kabupaten Sleman, Jumat (06/08/2021).

Kartu vaksin tengah disiapkan sebagai syarat mengakses tempat-tempat umum. Mekanismenya adalah jika masyarakat ingin datang ke kawasan umum seperti tempat wisata seperti di Malioboro, maka nanti akan ada syarat kartu vaksin untuk memasuki kawasan tersebut.

“Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini. Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini tolak, belanja nggak pakai ini tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua,” paparnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, kartu vaksin sudah dipergunakan menjadi syarat perjalanan ke luar daerah sepanjang penerapan serangkaian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021 lalu.

“Jadi kan sebetulnya (wacana kartu vaksin) ini in line dengan persyaratan bekal perjalanan yang harus dibawa oleh siapa pun yang keluar masuk kota, otomatis begitu masuk di tempat wisata seperti Malioboro, mereka juga harus membawa kartu vaksin itu,” kata Heroe.

Pihaknya pun kini sedang merencanakan sebuah mekanisme keberlanjutan penggunaan kartu vaksin ini.

(Bagus)

Exit mobile version