BeritaHukum

Lagi Transaksi, Agus Riyanto Keciduk Polisi

BIMATA.ID, Mojokerto – Agus Riyanto (32) warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto. Pelaku diamankan saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raya Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan menyampaikan, pelaku diamankan pada Senin, 2 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan masyarakat, setelah dilakukan pendalaman dan memang benar pelaku merupakan seorang pengedar,” ucapnya, Rabu (04/08/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,09 gram. Dari pengakuan pelaku, ia baru menjalankan bisnis haram tersebut dua kali pemesanan untuk diedarkan.

“Dua kali, yang pertama 5 gram, pelaku pesan barang tersebut dari seseorang dengan menggunakan sistem ranjau. Pelaku datang ke lokasi yang diminta dan barang diantar, uang ditransfer. Barang ini dijual dengan cara di ecer. Istilahnya adu banteng, melayani yang kenal. Berani ketemu untuk transaksi,” terang AKP Singgih.

Barang itu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dilakukan pendalaman. Satu paket, pelaku menjual dengan harga Rp 900 ribu, dengan keuntungan Rp 150 ribu. Pengakuan ini kali kedua pelaku memesan barang haram tersebut.

Sementara itu, pelaku Agus Riyanto (32) mengaku, jika baru dua kali berbisnis barang haram itu dengan menggunakan sistem ranjau.

“Dua kali ini, terus ketangkap. Saya bagi sendiri, terus dijual ecer biar cepat kalau ada permintaan. Pelanggan siapa saja yang penting kenal,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni enam paket sabu kemasan plastik klip dengan berat keseluruhan 4,09 gram, satu buah Handphone (HP) merk Redmi warna hitam. Lalu satu buah ATM BCA, satu buah timbangan elektronik, dua pack plastik klip kosong, dan dua slip kertas bukti transfer.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close