BeritaEkonomiNasional

Kurangi Ketimpangan Pendapatan Masyarakat, Ekonom: Reformasi Perpajakan Harus Diarahkan

BIMATA.ID, Jakarta- Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, reformasi perpajakan perlu diarahkan untuk mengurangi ketimpangan pendapatan antara kelompok masyarakat kelas atas dan kelas bawah yang semakin lebar di tengah pandemi COVID-19.

“Tujuan reformasi pajak yang ideal dicapai adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak kakap yang sudah diberi fasilitas tax amnesty tahun 2016, tapi belum juga terjadi kenaikan kontribusi signifikan pada penerimaan pajak,” kata Bhima, Senin (13/08/2021).

Pemerintah perlu mengarahkan reformasi perpajakan kepada pencegahan penghindaran pajak antar negara dan penurunan emisi karbon secara signifikan. Oleh karena itu, penerapan pajak karbon yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pasal 44G perlu diprioritaskan.

Penerapan pajak karbon ke masyarakat sebaiknya dilakukan secara hati-hati dengan menimbang daya beli per kelompok masyarakat. Penambahan golongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi juga perlu diprioritaskan untuk meningkatkan tarif pajak bagi orang berpenghasilan tinggi.

“Penghasilan di atas Rp 5 miliar perlu dikenakan tarif pajak sampai 45 persen. Dari kenaikan tarif PPh orang pribadi, peningkatan kepatuhan dan pendataan wajib pajak yang valid akan menghasilkan dampak ke penerimaan pajak secara besar. Andaikan UU PPh-nya diloloskan maka tidak perlu pemerintah membahas soal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sembako,” imbuh Bhima.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close