BeritaHeadlineHukumRehat

Kuasa Hukum Richard Lee Pertanyakan LP untuk Kartika Putri

BIMATA.ID, Sumsel – Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mempertanyakan terkait laporan yang dibuat kliennya terhadap artis Kartika Putri.

Razman mengemukakan, laporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu sebelumnya telah dilaporkan sejak Februari 2021 kemarin di Mapolda Sumsel. Bahkan, Kartika Putri telah tiga kali dipanggil oleh penyidik namun selalu mangkir.

“LP (Laporan Polisi) yang kami laporkan sudah sejak Februari kemarin, sekarang dalam proses lanjutan. Kartika sudah tiga kali mangkir, sekarang dalam penyelidikan. Jika memang terlapor tidak datang, saya minta penyidik melakukan jemput paksa,” ujarnya, di Mapolda Sumsel, Kamis (12/08/2021).

Kuasa Hukum menyampaikan, saat dijemput secara paksa oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Richard Lee dibawa melalui jalur darat ke Jakarta. Razman memprotes tindakan petugas yang dinilai telah semena-mena terhadap dokter kecantikan tersebut.

“Saya tidak izinkan klien saya diperiksa tanpa ada pendampingan kuasa hukum, kalau dia tersangka. Jadi, proses tersangka ini akan kita tanyakan, melalui gelar perkara terbuka sesuai Perkap Kapolri dan kita gunakan mungkin praperadilan. Tapi saya sampaikan, saya bukan oposisi dengan negara ini, saya mendukung pemerintah. Bahkan, saya jubirnya (Jokowi-Ma’ruf) saat Pilpres,” imbuhnya.

Usai mendapat titik terang mengenai keberadaan Richard Lee, Razman bersama tim sore ini akan langsung bertolak ke Jakarta. Selain itu, mereka juga bakal melaporkan seorang penyidik bernama Charles, lantaran diduga telah membuat kebohongan saat penangkapan Richard.

“Saya juga tadi sudah bicara dengan petinggi-petinggi (kepolisian) mengatakan bahwa, ini telah keterlaluan dan setelah nanti sore saya dampingi beliau, saya akan melihat keadaannya, saya akan datang ke Propam, besok. Melaporkan mereka (penyidik). Kenapa? karena saya lihat ada penangkapan yang tidak wajar dan di sana nanti proses hukum kita lihat, yang pasti mereka ternyata membawa Richard Lee (melalui) jalan darat,” jelasnya.

“Jalan darat! bayangkan, seorang Richard Lee hanya terkait UU ITE yang tidak ada urusannya dengan keamanan negara, tidak ada urusannya dengan simbol negara, dengan kepala negara, dijemput dibawa jalan darat. Urgensi-nya apa? boleh tunggu saya, saya datang kita komunikasi. Oleh karena itu, saya minta mereka pertanggung jawabkan apa yang mereka lakukan ini. Ini tidak bisa dibiarkan dan penegakkan hukum harus berjalan sejajar dengan KUHAP, dengan pedoman yang ada pada kita,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dokter dan juga influencer kesehatan Richard Lee dibawa secara paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan artis Kartika Putri. Razman mengatakan, penangkapan kliennya tersebut berlangsung di rumah pribadi yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang sekitar pukul 07.00 WIB, pada Rabu, 11 Agustus 2021.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close