BeritaHeadlineHukumRehat

Kuasa Hukum Bantah Dinar Candy Ditangkap Polisi: Dia Datang

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum DJ Dinar Candy, Acong Latif, menolak anggapan kliennya ditangkap polisi terkait aksi protes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbikini di jalan.

“Dia tidak ditangkap sebenarnya,” ujarnya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (06/08/2021).

Acong menyebut, Dinar Candy sendiri yang datang memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

“Dia kooperatif, dia yang datang. Setelah dihubungi, dia datang. Dia kooperatif dan ada niat baik,” paparnya.

Kendati begitu, Dinar Candy tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Ya dia ke sini kan menunjukkan penyesalannya. Apa yang dilakukan memang kurang baik. Tapi, ya memang itu yang dirasakan (stres dampak PPKM),” imbuhnya.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021 malam.

Dia diamankan setelah aksi protes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Oleh penyidik, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

“Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah, tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close