BeritaHukumPolitik

Kritik Remisi Hukuman Djoko Tjandra, Gerindra: Rusak Citra Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta pemerintah membatalkan pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra. Gerindra menilai pemberian remisi untuk Djoko Tjandra merusak citra pemerintah.

“Pemberian remisi kepada Djoko Tjandra benar-benar bisa merusak citra pemerintah. Publik pasti mempertanyakan mengapa Djoko Tjandra sebagai salah satu terpidana korupsi yang kontroversial karena pernah melarikan diri sekian lama justru mendapatkan remisi,” ujar Politisi Partai Gerindra ini dalam keterangannya, Minggu (22/08/2021).

Habiburokhman juga mempertanyakan dasar pemberian remisi tersebut, terlebih pemohonan justice collaborator Djoko Tjandra ditolak majelis hakim. Menurut Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 diatur bahwasanya narapidana harus menjadi justice collaborator untuk dapat remisi. Justice collaborator merupakan terpidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

“Kita tahu bahwa di persidangan, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator, karena dia tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Habiburokhman menilai, pemberian remisi tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan, minimal dievaluasi kembali.

“Kami sarankan pemberian remisi tersebut dibatalkan atau setidaknya dievaluasi. Jangan sampai kerja keras dan prestasi aparat penegak hukum mengusut ribuan perkara korupsi di era pemerintahan Jokowi ini ternoda dengan remisi seorang terpidana korupsi,” katanya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close