KPU Bantah Isu Pemilu 2024 Diundur ke 2027
BIMATA.ID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menepis kabar bahwa pemilu akan diundur dari semula 2024 menjadi 2027.
Dalam pernyataan resmi KPU RI, sesuai Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan Pemilu tetap dilaksanakan 2024 sesuai amanat UU.
“Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 167 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya pemilu dan pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024,” tegas KPU dalam pernyataan resmi tersebut, Rabu (18/08/2021).
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan kewenangan perubahan UU ada pada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU.
Sedangkan, KPU selaku penyelenggara pemilu, ujarnya, fokus pada tugas wewenang dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan pula bahwa tim kerja bersama yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat pemilu tetap diselenggarakan pada 2024.
“Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada 24 November 2024,” ujar Ilham.
Pernyataan KPU RI tersebut, guna meluruskan pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 20 Juni 2020.
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pemberitaan tersebut sudah lama saat wacana revisi UU Pemilu sehingga tidak relevan lagi.
[oz]