BeritaHeadlineHukum

KPK Tegaskan Pembebastugasan Pegawai Tak Pengaruhi Kinerja

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menegaskan, langkah pembebastugasan pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memengaruhi proses penindakan kasus.

Pasalnya, penyidik yang dibebastugaskan hanya sedikit.

“Sebetulnya penyelidik, penyidik yang tak lolos TWK itu tidak ada sepuluh saya kira. Enggak ada sepuluh. Artinya, enggak berdampak juga para penyidik yang enggak lolos kemudian dia tidak melakukan penyidikan itu,” tutur Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/08/2021).

Ia menyebutkan, pihaknya masih mempunyai banyak penyidik untuk mengusut perkara. Sebanyak sepuluh penyidik yang dibebastugaskan tidak membuat penanganan kasus di KPK RI menjadi loyo.

Alex menilai, pihaknya lebih kesulitan dengan pandemi Covid-19 dibanding membebastugaskan pegawai. Sebab, efek pandemi lebih berasa ketimbang sepuluh pegawai yang dibebastugaskan.

“Untuk penindakan tentu enggak bisa melakukan pemeriksaan dari rumah atau secara daring. Itu sangat tidak memungkinkan,” jelasnya.

Pandemi membuat ruang gerak KPK RI tersendat. Salah satunya, pemanggilan saksi dari luar Jakarta untuk mengonfirmasi kasus.

Selain itu, pandemi membuat KPK tidak bisa mempekerjakan seratus persen pegawainya. Hal tersebut diyakini lebih merepotkan ketimbang sepuluh pegawai yang dibebastugaskan.

“Jadi, betul-betul pandemi ini dampaknya besar sekali terhadap kinerja, tapi tidak hanya di penindakan sebenarnya. Pencegahannya juga terganggu, termasuk koordinasi dan supervisi kita tidak bisa melakukan perjalanan ke daerah dalam rangka ini,” ucap Alex.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close