BeritaHeadlineHukumPolitik

KPK Sarankan Kemensos Bansos Covid-19 Tak Berbentuk Barang

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menilai, bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 paling cocok diberikan melalui uang tunai. Saran ini telah disampaikan Lembaga Antikorupsi ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“KPK bersurat ke Kemensos. Pertama, bansos model barang jangan diteruskan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/08/2021).

Dia mengatakan, pemberian bansos dengan sembako rentan dikorupsi. Kongkalikong untuk melakukan tindakan rasuah antara penyelenggara negara dan penyuplai bansos rentan terjadi selama proses pengadaan barang.

Pengiriman uang lebih baik jika dibandingkan barang. Pasalnya, masyarakat bisa mengetahui langsung nominal yang diberikan Pemerintah RI.

KPK RI juga menyarankan, agar Kemensos RI memperbaiki data penerima bansos. Lembaga Antirasuah ini tidak mau Kemensos memberikan dua bantuan untuk satu orang yang sama.

“Ada tiga pemegang data (yang dimiliki Kemensos RI). Pertama, Ditjen PFM Kemensos itu pegang data PKH (Program Keluarga Harapan). Kedua, Ditjen Linmas Kemensos pegang data yang namanya bantuan pangan nontunai, dan Sekjen Kemensos pegang data DTKS,” papar Pahala.

Perbaikan data perlu dilakukan sesegera mungkin. Kemensos RI diminta memperbarui data untuk menghindari perubahan sosial masyarakat.

Menurut Pahala, salah satu perubahan sosial adalah jika ada masyarakat biasa yang menikah dengan pegawai negeri sipil (PNS). Jika ada yang seperti itu, orang tersebut tidak bisa lagi menerima bantuan dari Pemerintah RI.

“Jadi sistemnya mulai dari data, updating,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close