BeritaHeadlineHukum

KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi TWK

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah mengirimkan surat keberatan ke Ombudsman RI terkait tindakan korektif menyusul temuan dugaan maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron mengungkapkan, surat keberatan tersebut telah dikirimkan pada Jumat, 6 Agustus 2021 pagi tadi.

“Pagi tadi (sudah dikirim),” ungkapnya, Jumat (06/08/2021).

Senada dengan Ghufron, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri mengatakan, surat yang mengandung 13 poin keberatan akan laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) TWK telah diserahkan ke Ombudsman RI.

“Pagi ini surat keberatan KPK atas LAHP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 5 Agustus 2021, KPK RI menyatakan keberatan atas tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait TWK. KPK RI membantah ada kecacatan administrasi dalam pelaksanaan TWK.

Mereka lantas menuding bahwa Ombudsman RI telah melakukan pelanggaran hukum dengan menindaklanjuti laporan yang tengah ditangani pengadilan. Lembaga Antirasuah ini juga meminta Ombudsman RI tidak ikut campur dalam urusan internal KPK RI.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman RI menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK RI menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK RI menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK RI menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close