BIMATA.ID, Jakarta – Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menjebloskan mantan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, Encek Unguria Riarinda, ke penjara, Kamis, 26 Agustus 2021.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini dijebloskan ke penjara dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi.
“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Jumat (27/08/2021).
Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan tahanan. Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp 27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Sementara istrinya, Encek, dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Lalu pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Hakim menyatakan, mantan Bupati Kutim, Ismunandar, terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kabupaten Kutim. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim hingga Rp 22 miliar.
Sementara istrinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutim disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.
[MBN]