Bimata

KPK Apresiasi Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap jaksa gadungan diduga menipu salah seorang yang sedang berperkara di KPK RI.

“KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (26/08/2021).

Oleh karena itu, lanjut Ali, KPK RI mengingatkan, agar para pihak yang tengah berperkara di KPK RI untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK RI maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedurnya. Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan, KPK RI berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan.

“Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Kejagung RI menangkap seorang jaksa gadungan berinisial R di salah satu hotel di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa, 24 Agustus 2021 dini hari, setelah diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikan.

Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jamintel Kejagung Atang RI, Pujiyanto menyebut, sudah ada satu korban yang telah melapor ke Kejagung RI.

Ia menuturkan, korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp 40 miliar. Atas proyek ini, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.

Dari penangkapan R tersebut, turut diamankan uang senilai Rp 305 juta dari mobil yang dibawanya. Dalam pengembangan, uang itu diduga berasal dari salah seorang yang sedang berperkara di KPK RI terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

[MBN]

Exit mobile version