Berita

Korlantas Putuskan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Diganti Putih Agar Mudah Diawasi

BIMATA.ID Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk mengganti warna plat nomor kendaraan, yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih, keputusan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan dilakukan, guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Kamera e-TLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I.

“Padahal hasil tangkapan kamera e-TLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” terang Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, seperti dikutip dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu (22/08/2021).

“Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi,” katanya.

Menurut dia, perubahan warna plat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Sementara itu, dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor plat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.

Adapun rincian warnanya sebagai berikut:

-Warna Putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

-Warna Kuning

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

-Warna Merah

Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

-Warna Hijau

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close