BeritaHukum

Kompolnas Dorong Proses Penegakan Hukum Terhadap M Kece dan Yahya Waloni

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI), mendukung proses penegakan hukum terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Muhammad Kece dan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Kompolnas menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri kepada saudara Muhammad Kece dan saudara Yahya Wahloni. Kami mendukung upaya penyidikan yang professional, transparan, dan berkeadilan,” tutur Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, dalam keterangan tertulis, Senin (30/08/2021).

Dirinya berharap, masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus yang menjerat Muhammad Kece dan Yahya Maloni dengan lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

Poengky menekankan, kebebasan berpendapat di medsos harus dilakukan dengan tidak mengunggah ujaran kebencian atau ujaran yang dapat memecah belah persatuan umat dan bangsa.

“Kebebasan berekspresi tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, yang nantinya akan mencederai hak-hak dari orang lain,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai keberagaman dan kebhinekaan dalam berkehidupan suku, agama, dan ras antar golongan. Alhasil, jika ada pihak yang melanggar nilai tersebut akan menanggung konsekuensinya.

“Maka, konsekuensinya yang bersangkutan harus berhadapan dengan hukum,” tegas Poengky.

Seperti diketahui, polisi telah menjerat Muhammad Kece alias Muhammad Kasman melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45a Ayat 2 atau Pasal 156a KUHP.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus dugaan penistaan agama terkait ceramah yang dianggap dapat memecah belah bangsa.

Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan Yahya Waloni menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu. Perbuatan Yahya Waloni dinilai melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close