BeritaHukumPolitik

Komisi XI DPR Ikuti Fatwa MA Soal Persyaratan Seleksi Pimpinan BPK

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan mengikuti fatwa Mahkamah Agung (MA) RI terkait persyaratan seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dengan begitu, Komisi XI DPR RI dipastikan tidak akan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI. Beleid itu menyebut, calon Anggota BPK RI yang TMS adminsitrasi tidak bisa dilanjutkan ke tahap fit and proper test.

“Periode yang lalu kalau memang sudah TMS, menurut UU BPK ya sudah selesai. Ya kita harus meminta fatwa dari MA ini, mungkin karena yang tidak lolos itu mengajukan keberatan,” ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/08/2021).

Hatari menjelaskan, proses seleksi calon Pimpinan dan Anggota BPK RI ditargetkan selesai pada Oktober mendatang. DPR RI kembali akan melanjutkan proses seleksi calon Anggota BPK RI pada September.

“DPR sudah minta fatwa, kita juga harus ikuti aturannya. Tapi, kita juga tidak berharap lewat dari minggu ke dua September. Kita rampungkan itu,” jelas Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Utara ini mengungkapkan, dari 16 calon Anggota BPK RI, hanya 14 calon yang akan mengikuti tahapan uji kelayakan di DPR RI. Sebanyak dua calon anggota tidak bisa melanjutkan proses uji kelayakan, lantaran tidak memenuhi syarat formil.

“Salah satu yang TMS ini mantan Kepala Bea Cukai Provinsi Sulawesi Utara. Jadi, dari 14 orang nanti akan kita pilih 1 orang sebagai pimpinan,” ungkapnya.

Adapun kedua nama yang dinilai TMS, yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Mereka belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close