BeritaPolitik

Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Sedang Rancang Aturan Tahapan Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Doli Kurnia menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merancang aturan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan digelar pada 21 Februari 2022. Sementara, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Saat ini, penyelenggara Pemilu juga sedang merancang aturan dalam setiap tahapan Pemilu dan membuka peluang terkait adanya inovasi-inovasi baru. Walaupun, kami dalam rancangan konsep kemarin itu beri peluang seluas-luasnya ke kita semua untuk berpikir ideal,” ungkap Doli, dalam webinar yang digelar Formappi bertajuk ‘Jalan Panjang Mendorong Perubahan DPR’, Senin (30/08/2021).

Doli menjelaskan, jadwal Pileg dan Pilpres, serta Pilkada 2024, dipilih dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, untuk menghindari petugas yang kewalahan jika jadwal kegiatan berhimpitan terlalu dekat.

Agenda kontestasi demokrasi tersebut juga sudah memperhitungkan hari-hari besar di Indonesia.

“Mudah-mudahan stakeholder dan lain-lain bisa beri masukan ke kita semua, sehingga kita bisa menyelenggarakan Pemilu dengan lebih siap,” pungkasnya.

Doli menyatakan, pihaknya akan berusaha meningkatkan kualitas DPR RI melalui perbaikan sistem pemilihan. Hal ini akan diwujudkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara III ini berharap, seluruh pihak bersedia memberikan masukan demi meningkatkan kualitas legislasi Pemilu. Tujuannya adalah agar Pemilu dapat terselenggara dengan objektif, dan masyarakat makin antusias.

“Jadi, enggak perlu jalan panjang untuk meningkatkan kualitas DPR kalau sistem pemilihannya bisa lebih baik,” kata Doli.

Doli menambahkan, Komisi II DPR RI sejak awal merancang perbaikan setidaknya menyangkut delapan UU, yakni UU Pemilu, Pilkada, Partai Politik, MPR RI, DPR RI, DPD RI, DPRD, Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintahan Desa (Pemdes), serta Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Komisi II DPR RI telah memulainya dengan berusaha melakukan revisi terhadap UU Pemilu. Akan tetapi, akibat pandemi Covid-19 rencana tersebut belum bisa terwujud.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close