Kejari Bantul Akan Segera sidang Kasus Sate Beracun yang Menewaskan Anak Driver Ojol
BIMATA.ID, Bantul — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Suwandi menyampaikan bahwa kasus sate beracun dengan tersangka Nani (25). Akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Bantul, menyusul berkas perkaranya yang sudah lengkap.
Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa penyidik, berkas perkara sate beracun sudah lengkap termasuk hasil tes kejiwaan tersangka sebagai salah satu alat bukti. Sehingga berkas perkara yang menyita perhatian masyarakat ini, siap dilimpahkan ke PN Bantul.
“Paling lambat dua minggu kasus ini siap disidangkan”jelas Suwandi disela -sela penelitian berkas di Kejari Bantul,” Katanya, Rabu (25/08/2021).
Menghadapi persidangan, Kejari Bantul sudah menyiapkan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketuai langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bantul Sulisyadi, JPU akan menerapkan pasal berlapis sebagai dakwaan dalam kasus ini. Harapannya tersangka tidak dapat lolos dari jeratan hukum.
Masing-masing pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penasehat Hukum tersangka R Anwar Ary mengaku belum mendapat salinan berkas perkara. Sehingga dirinya belum mempersiapkan pembelaan untuk kliennya. Setelah mempelajari berkas perkara dirinya baru dapat menyusun strategi pembelaan.
Walau demikian, bersama timnya akan menempuh berbagai upaya untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
Atau minimal meringankan hukumannya. Di antaranya dengan mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan dalam persidangan.
Kasus yang menyedot perhatian ini terjadi sekitar Mei 2021. Dengan tujuan mencelakai saksi T, tersangka sengaja mengirimkan paket sate beracun menggunakan jasa ojol yang diorder offline. Namun perbuatan tersangka justru menyebabkan meninggalnya anak sang driver ojol.
[oz]