BIMATA.ID, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), telah menerima berkas barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer (KM) 50. Berkas ini diterima pada Senin, 23 Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tahap II berkas perkara pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
“Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan tahap II,” katanya.
Dia menjelaskan, dua berkas perkara tersebut atas nama Briptu FR selaku anggota Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya.
“Sebelum dilakukan Tahap II, Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas perkara dugaan pidana umum atas nama tersangka Briptu FR dan tersangka Ipda MYO pada Jumat, 25 Juni 2021,” jelas Leonard.
Sementara itu, JPU telah mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) untuk dapat disidangkan, serta mendapatkan kepastian hukum.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.
Kemudian, empat lainnya berdasarkan investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas lalu keempatnya ditembak hingga tewas.
[MBN]