BeritaHukum

Kanwil Kemenkumham Sulsel Usulkan Ribuan Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

BIMATA.ID, Sulsel – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), mengusulkan 5.968 narapidana untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan, ada dua kategori remisi untuk ribuan napi yang diusulkan. Antara lain, remisi umum (RU) I dan RU II.

“RU I itu mendapat remisi, tapi harus menjalani sisa pidana, sebanyak 5.908 orang. Sedangkan RU II, diusulkan langsung bebas pada saat menerima remisi,” katanya, dalam keterangan resmi, Kamis (12/08/2021).

Edi menguraikan, jumlah itu merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas di Provinsi Sulsel. Ia menyatakan, kebanyakan napi yang menerima remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.

“Setelah pengusulan ini, kami sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM yang akan diserahkan pada peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang,” urai Edi.

Ia menjelaskan, ribuan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi bagi Narapidana Khusus.

Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remisi bagi Narapidana, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

“Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan dengan baik,” jelas Edi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel, Rahnianto mengemukakan, dari ribuan napi yang diusulkan terbanyak berasal dari Lapas Makassar.

“Jumlahnya 664 orang, disusul Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, Lapas Palopo 574 orang, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang, dan Rutan Makassar 316 orang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, para napi pada umumnya menjalani hukuman dengan kasus narkoba dan pidana umum.

“Ada napi kasus korupsi sebanyak 11 orang yang diusulkan mendapat remisi RU I,” imbuh Rahnianto.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close