BIMATA.ID, Kepri – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana akan membangun Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II di Kabupaten Natuna.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Husni Thamrin, saat mengikuti swab antigen persiapan upacara 17 Agustus 2021.
“Hasil pembicaraan saya dengan DPRD dan Bupati Natuna itu tahun ini 2021 kita usulkan pada pemerintahan, dewan pemerintahan daerah, dan aparat hukum Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya, Senin (16/08/2021).
Nantinya, Rutan tersebut akan memiliki kapasitas 1.000 penghuni.
“Kalau yang untuk kelas II itu kan kisaran daya tampung 500, antara 200 atau 500, itu pada praktiknya kan kalau 500 kapasitas bisa dihuni 1000 lebih,” jelas Husni.
Husni mengemukakan, usulan untuk pembangunan Rutan di Kabupaten Natuna itu untuk tidak menimbulkan biaya tinggi bagi penegak hukum.
“Iya karena letaknya terlalu jauh ya, harus dikirim ke Tanjungpinang, kita juga sangat high cost gitu untuk penegak hukum,” pungkasnya.
Selain Kabupaten Natuna, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri juga akan melakukan pembicaraan pembangunan Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Mudah-mudahan di tahun depan surat keputusan untuk pembangunan itu sudah keluar, surat keputusan perencanaan buka Rutan di Natuna,” tutur Husni.
[MBN]