BeritaHukum

Kakek Suryadi Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polsek Gunungpati Semarang

BIMATA.ID, Semarang – Lansia yang merupakan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah, Suryadi (63), mengajukan penangguhan penahanan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungpati, Semarang.

Penangguhan penahanan tersebut telah diajukan oleh penasihat hukum Suryadi, yakni Yohanes Sugiwiyarno.

“Penangguhan penahanan sudah diajukan, tinggal menunggu proses,” ungkapnya, Selasa (03/08/2021).

Yohanes menyampaikan, pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan kliennya sudah tua. Selain itu, perkara ini berawal dari delik aduan yang kasusnya masih singkat.

“Kemudian tersangka tidak mungkin melarikan diri dan kondisi pandemi korona sangat riskan untuk klien kami yang sudah lansia,” pungkasnya.

Selanjutnya Yohanes menambahkan, penasihat hukum akan bertanggung jawab untuk menghadirkan kliennya apabila akan dilakukan pemeriksaan. Lalu, keluarga tersangka juga turut menjamin selama dilakukan penangguhan penahanan.

“Ancaman hukuman yang dikenakan tersangka 4 tahun penjara,” tambahnya.

Tidak hanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Yohanes juga akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan pra peradilan.

Pihaknya menganggap, kasus yang menjerat Suryadi masih kabur dan bersifat perdata.

“Gugatan PMH dilayangkan karena ada perbuatan hukum yang dilakukan korban. Gugatan pra peradilan karena kami menemukan prosedur patut diduga ada pelanggaran kode etik penyidik,” urainya.

Sementara, Kepala Polsek (Kapolsek) Gunungpati, Semarang, AKP Agung Yudiawan mengatakan, telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari Suryadi.

Permohonan penangguhan penahanan itu akan diproses lebih lanjut.

“Nanti akan dilakukan gelar permohonan penangguhan penahanan tersebut,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close