BeritaHeadlineHukum

Kak Seto Tegaskan Logo LPAI Sudah Dapat Pengakuan Sah dari Kemenkumham

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai satu-satunya pemilik sah logo LPAI.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, pengakuan kepemilikan logo tersebut secara resmi dan legal dinyatakan dalam sertifikat merek dari Kemenkumham RI.

“LPAI telah mendapatkan pengakuan secara sah,” katanya, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/08/2021).

Kak Seto menyebut, sertifikat merek itu diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI, Nofli, pada 30 Desember 2020 lalu.

Oleh karena itu, Ketua Umum LPAI mengingatkan, penggunaan logo lembaga independen tersebut oleh pihak lain harus seizin LPAI.

“Dengan diterimanya sertifikat atas logo LPAI, mengesahkan bahwa lembaga ini sebagai satu-satunya yang berhak menggunakannya dan tidak ada lembaga lain memakai tanpa seizin kami,” jelas Kak Seto.

Kak Seto menegaskan, logo itu hanya diperkenankan untuk digunakan LPAI beserta LPA yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) secara resmi dari lembaganya.

Di luar ketentuan tersebut, bagi individu maupun lembaga lainnya, maka tidak diperkenankan menggunakan logo organisasi pegiat perlindungan anak ini.

“Pada 22 Maret 2021, LPAI memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang hampir sama atau mirip menggunakan logo kami sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas di masyarakat,” tegasnya.

Ketua Umum LPAI mengemukakan, langkah itu cukup berdampak. Lembaga lain yang menggunakan logo hampir sama dengan LPAI akhirnya mengganti atau mengubahnya.

“Hal ini dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda,” ujar Kak Seto.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close