BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku belum menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tentang pembatalan dakwaan 13 korporasi kasus PT Jiwasraya (Persero).
“Kami sampaikan bahwa sampai konpers (konferensi pers) ini kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap,” ungkap Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga, dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/08/2021).
Bima mengklaim, pihaknya akan segera mempelajari putusan tersebut. Saat ini, pihaknya masih berupaya secara cepat untuk menerima salinan putusan secara lengkap.
“Kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap. Sehingga, jika telah menerima putusan sela secara lengkap, kami tim penuntut umum akan dapat mempelajari putusan sela tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi.
Hakim memutuskan, tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi.
“Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” katanya, Senin (16/08/2021).
“Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut,” tutup IG Eko.
[MBN]