Jelang 17 Agustus Mendagri Terbitkan SE Perlombaan yang Berpotensi Terjadi Kerumunan
BIMATA.ID, Jakarta — Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT ke-76 Kemerdekan RI Tahun 2021. SE tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Agustus 2021.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” Kamis (12/08/2021).
Tito juga mengimbau agar perayaan HUT Kemerdekaan RI dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Indonesia.
Adapun untuk acara seremonial dibatasi maksimal 30 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” kata Tito.
Tito menegaskan, SE tersebut diterbitkan mengingat kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Diharapkan dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, maka penyebaran Covid-19 bisa dihindari.
[oz]