Bimata

Jadi Rekomendasi Tahunan BPK, Dewan Minta Pemkot Bentuk Satgas Pemburu Aset

BIMATA.ID, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak pemembentuk kembali tim khusus untuk mengejar aset pemerintah kota.

Anggota Komisi A, Hamzah Hamid mengatakan, masalah pencatata aset pemkot sudah menjadi rekomendasi tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hamzah mencontohkan, penggunaan fasum jalan, yaitu Ruas Jalan Masjid Raya Kelurahan Barayya, Kecamatan Botoala, yang sempat viral karena dikabarkan dikuasai oknum pedagang kambing hingga 20 tahun.

“Siapkan saja honornya (tim pencatat aset), yang penting kan ada dasar hukumnya, yang di SK-kan dengan pemkot, dengan konsekuensi pembiayaan. Orang diminta turunkan yang mungkin di pertanahan susah juga kalau tidak ada tipnya,” kata Hamzah.

Menurutnya, Pemkot Makassar kerap tersudutkan dan kalah dalam sengketa akibat buruknya pencatatan aset. Harusnya, pemkot bisa belajar dari pengalaman tersebut.

“Kita belajar dari pengalaman kemarin banyak aset ini yang dikalahkan di pengadilan, lepas karena pemerintah kota tidak punya alas kaki yang kuat,” ucapnya.

Hamzah mengatakan kemampuan pertanahan saat ini dianggap sangat lemah, sehingga dibutuhkan anggaran khusus agar penanganannya bisa lebih maksimal.

“Lebih dari 4.000 aset yang harus diselesaikan ini, kan tidak bisa selesai satu tahun, kemampuan pertahanan berapa juga. Harus buntuti, biasa dihonor, masa tidak ada honornya pertanahan,” pungkasnya.

Berdasarkan laporan BPK 2021, total 4.008 dari 4.395 aset tanah Pemkot yang tak disertifikasi, artinya yang berhasil diamankan hanya sebanyak 387.

Anggota Komisi A lainnya, Ray Suryadi Arsyad juga menilai pengaktifan kembali tim pemburu aset diperlukan.

Kasus penguasaan fasum oleh oknum pedagang hingga 20 tahun tersebut menjadi contoh konkret lemahnya Pemkot Makassar dalam mengamankan aset.

(HW)

Exit mobile version