BIMATA.ID, Makassar – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman jadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abullah di PN Tipikor Makassar, Kamis (26/8/2021).
Sudirman dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penunutu Umum (JPU) KPK, termasuk soal proyek di Pemprov Sulsel dan sejumlah nama kontraktor. Sudirman mengaku, banyak kontraktor yang ingin menemuinya dan meminta proyek dengan sejumlah alasan.
“Sekarang saja (menjabat) Plt, banyak sekali (kontraktor) yang datang. Banyak mengaku keluarga. Lebih cenderung untuk ketemu, tapi kita tidak layani,” kata Sudirman.
Sudirman mengatakan, telah meminta kontraktor yang menemuinya untuk mengikuti proses tender yang sesuai dengan prosedur lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Saya merasa itu tidak dibenarkan dan memang kalau mau dilayani capek juga. Saya suruh daftar lelang,” ucapnya.
Sudirman juga dikonfirmasi soal sejumlah nama kontraktor yang diketahui mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel. Di antaranya, Andi Kemal, Agung Sucipto, Ferry Tanriady, Haji Indar, Haeruddin dan beberapa nama lainnya.
Dari nama yang disebutkan, tak ada satupun yang dikenal oleh Sudirman. Ia mengaku yang lebih tahu soal teknis tersebut ada di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya juga tidak pernah dengar nama Agung Sucipto dan Ferry Tanriady dalam tim sukses,” kata Sudirman saat ditanya JPU tentang Pilgub Sulsel 2018 lalu.
Sudirman juga menjelaskan pernah menghentikan empat paket proyek di Pemprov Sulsel, karena tidak tercantum dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA). Anggarannya kurang lebih Rp60 miliar.
Setelah berkonsultasi dengan Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri, hal tersebut tidak dibolehkan. Makanya Pemprov Sulsel menghentikan pengerjaannya.
“Saya cari dan koordinasi dengan Inspektorat ternyata proyek itu tidak termasuk dalam DPA. Saat itu saya sudah menjabat Plt. Kita sudah hentikan,” katanya.
(HW)