BeritaHukum

ICW Pertanyakan Alasan Djoko Tjandra Terima Remisi Kemerdekaan

BIMATA.ID, Bandung – Sebanyak 73 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), mendapat remisi kemerdekaan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI).

Merespons hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan pemberian remisi yang terkesan diobral tersebut, termasuk kepada Djoko Tjandra yang sempat melarikan diri ke luar negeri selama 11 tahun dan tidak menjalani masa hukuman.

“Kami mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum terhadap Djoko Tjandra,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, Selasa (24/08/2021).

Puluhan warga binaan Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Bandung, mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Dari 73 warga binaan yang mendapatkan remisi, 17 di antaranya merupakan warga binaan dan mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi.

Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Elly Yuzar menyampaikan, mereka mendapatkan remisi setelah memenuhi berbagai persyaratan, yakni telah membayar uang ganti rugi.

“Yang memperoleh remisi adalah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan di antaranya justice collaborator,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close