BeritaHeadlineHukum

Hati-hati! Sebar Ulang Video Muhammad Kece Dipidana

BIMATA.ID, Jakarta – Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan ulang video YouTuber Muhammad Kece di platform media sosial mana pun. Penyebaran ulang video ini bisa dipidana karena mengandung ujaran kebencian.

“Ketika menyebarkan kembali informasi-informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul dari masyarakat,” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (26/08/2021).

Brigjen Rusdi mengemukakan, media penghinaan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece adalah video. Artinya, siapa pun yang menyebarkan kembali video tersebut sama saja ikut menghina agama Islam.

“Kebencian dengan cara-cara tidak sah atau tidak legal tentunya ini menjadi suatu pidana,” pungkasnya.

Karopenmas Mabes Polri menuturkan, masyarakat diminta bijak jika menemukan video itu di media sosial. Terpenting, tidak mengunggah kembali video Muhammad Kece.

“Sudah cukup sampai di sini, kita melihat bagaimana dunia digital Indonesia ini menjadi sesuatu yang bersih, sehat, dan produktif,” tutur Brigjen Rusdi.

Diketahui, Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid tersebut mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Muhammad Kece terancam hukuman enam tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close