BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri menyatakan, putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut tidak dapat diterima, karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.
“Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ucapnya saat membacakan putusan, Kamis (12/08/2021).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad sangat mengapresiasi putusan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa tuduhan kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada-ada.
“Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama-sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu,” ungkapnya, Jumat (13/08/2021).
Rahmad menilai, putusan itu adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit adalah sah secara hukum. Penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum.
“Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan,” imbuhnya.
Rahmad menegaskan, semua pihak perlu membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AHY, dan keluarganya memang bermasalah dan menabrak konstitusi.
AD/ART Partai Demokrat 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota di forum Kongres. Itu adalah AD/ART siluman yang mencantumkan SBY sebagai pendiri partai, padahal menurut akta pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD/ART 2020 juga menjadikan SBY bersama anak-anaknya menjadi penguasa tunggal di dalam partai.
“Itu sangat bertentangan dengan cita-cita Reformasi 1998 dan sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani,” tegasnya.
“Kami mengharapkan semua kader partai demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini. Kader sebaiknya terus mendoakan, mengamati, dan mengawal proses gugatan di PTUN. Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat, sehingga keadilan betul-betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti,” pungkasnya.
[MBN]