BeritaHukumPolitik

Gerindra Siap Tindaklanjuti Petisi Permohonan Pembebasan Habib Rizieq Shihab

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Habiburokhman, menyatakan siap menindaklanjuti isi petisi permohonan pembebasan terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Adapun petisi yang sudah ditandatangani para ulama, tokoh agama, serta pimpinan pondok pensantren (Ponpes) tersebut diserahkan secara simbolis melalui Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar.

“Surat pernyataan para habaib, ulama, tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, majelis taklim dan juga pernyataan petisi dari kita atas putusan pengadilan Rumah Sakit Ummi terhadap Habib Rizieq Shihab kepada Bapak Habiburokhman. Agar Termohon, keadilan ditegakkan dan Habib Rizieq dibebaskan,” ungkap Aziz, saat penyerahan simbolis, Rabu (25/08/2021).

Dengan diterimanya surat petisi tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini, menyatakan siap untuk menindaklanjuti isi petisi ini kepada pihak-pihak terkait.

“Kami terima amanah ini dan akan kami perjuangkan dan sampaikan ke pihak terkait. Kami juga akan ikhtiar semoga Habib Rizieq Shihab segera dapat keadilan, Aaaamiiiin,” kata Habiburokhman, yang juga Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra.

Sebelumnya, pada hari ulang tahun (HUT) HRS, sejumlah tokoh ulama, pimpinan Ponpes, dan organisasi masyarakat (Ormas) secara serempak melayangkan petisi yang ditunjukan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) atas proses hukum HRS yang masih mendekam di penjara.

“Kita menerima petisi sudah dibacakan nanti diberikan ke kita. Petisi itu isinya curahan hati lah dan juga ungkapan dari masyarakat, dari tokoh-tokoh dari alim ulama, dari habib juga pimpinan Ponpes dan mewakili. Mereka ini mewakili ratusan ribu umat-umat di bawahnya,” tandas Aziz, Selasa (24/08/2021).

Aziz mengklaim, petisi itu didukung sekitar 500 tokoh agama dari pulau Jawa dan Sumatera, yang meminta agar HRS segera dibebaskan. Nantinya, petisi tersebut akan dilampirkan bersama surat aduan ke Ombudsman RI maupun Komisi Yudisial, pada Rabu, 25 Agustus 2021.

“Jadi tadi kita akan lampirkan ke setiap surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat, kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa, ini masih terus. Jadi, itu (petisi) juga akan kami bawa,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close