Bimata

Gerindra Setuju Amendemen Terbatas UUD 1945 Dilakukan, Tapi …..

BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani, mengaku setuju dilakukannya amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan landasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Namun, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) ini mengingatkan, agar amendemen tersebut tidak perlu menyentuh pasal-pasal lainnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menilai, PPHN sebagai sebuah pilihan yang harus diperhitungkan para pengambil kebijakan. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pembangunan Indonesia.

“Saya kira itu sebuah maksud yang bagus. Supaya pembangunan itu tidak muspra (tak sia-sia) ketika satu pemerintahan berakhir telah masa kekuasaannya,” tutur Muzani, seusai menghadiri acara HUT MPR RI dan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/08/2021).

Meski begitu, Muzani mengakui, wacana amendemen UUD 1945 telah menjadi kekhawatiran masyarakat. Sebab, dikhawatirkan perubahan itu menyentuh hal-hal lain.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung I ini menegaskan, Partai Gerindra akan mengawal proses tersebut. Sehingga, proses amendemen tidak keluar dari ketentuan yang disepakati.

“Kita perhatikan supaya perubahan UUD 1945 itu tidak ke mana-mana. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra terus melakukan kajian, pendalaman atas semua itu,” ucap Muzani.

[MBN]

Exit mobile version