BeritaHeadlineHukum

Fraksi PDIP dan PSI Resmi Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Anies Baswedan

BIMATA.ID, Jakarta – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, resmi mengajukan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait gelaran balap mobil Formula E.

Berkas usulan yang ditandatangani 33 anggota dewan itu telah diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, di Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.

“Kami sampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta bahwa kami sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama membubuhkan tanda tangan di bawah ini, menyampaikan pengusulan Hak Interpelasi kepada saudara Gubernur DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E,” demikian bunyi surat pengajuan Hak Interpelasi tersebut.

Salah satu pengusul Hak Interpelasi, Rasyidi mengungkapkan, penyelenggaraan Formula E merupakan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat Jakarta.

“Maka, kami Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berkeinginan menggunakan hak politik kami dalam bentuk pengajuan Hak Interpelasi,” ungkapnya.

Politikus PDIP ini menyebutkan, ada lima alasan dan pertimbangan dalam mengajukan Hak Interpelasi tersebut. Pertama, temuan LHP BPK tahun 2020 yang menyebut pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Formula E tahun anggaran 2019 kurang memadai.

Temuan itu mengindikasikan bahwa hasil feasibility study dari PT Jakarta Propertindo belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh. Sebab, tidak memperhitungkan biaya penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dispora.

Kedua, sampai dengan LHP BPK 2021, pembiayaan Formula E masih bergantung dan membebani APBD. Tidak terlihat upaya lain dari PT Jakarta Propertindo untuk mencari sumber pendanaan lainnya, guna mengurangi ketergantungan pembiayaan dari APBD.

Selanjutnya, APBD DKI Jakarta sekarang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dikhawatirkan apabila Formula E tetap digelar pada 2022, maka alokasi dana untuk program prioritas lainnya akan terganggu.

Keempat, gelaran Formula E akan mengakibatkan kerugian Rp 106 miliar. Hal ini dihitung berdasarkan analisis data BPK dan memasukkan komitmen fee sebagai komponen biaya.

Terakhir, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta fokus melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Rasyidi mengatakan, tujuan akhir pengajuan Hak Interpelasi tersebut adalah membatalkan gelaran Formula E.

“Lebih baik uangnya itu, menurut kita, menurut kami 33 orang ini, dimanfaatkan untuk kemasyarakatan, dalam hal ini dalam membatasi pandemi,” kata Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta 6 ini.

Untuk diketahui, Hak Interpelasi itu diajukan oleh 33 orang, yang terdiri atas 25 Legislator Fraksi PDIP dan 8 Legislator PSI. Artinya, semua Anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat.

Dari 33 orang tersebut, termasuk Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, dan Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad.

Hak Interpelasi adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan dari kepala daerah. Hak Interpelasi bisa diajukan dalam rapat paripurna jika diusulkan oleh dua fraksi dan minimal 15 anggota dewan.

Pengesahan Hak Interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan. Hak Interpelasi bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close