BeritaHeadlineHukum

Firli Akui KPK Tak Mampu Berantas Seluruh Tindak Korupsi

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Firli Bahuri, memaparkan tentang strategi pemberantasan korupsi di hadapan para Kepala Daerah.

Firli menyebut, korupsi ada banyak jenisnya, sehingga KPK RI tidak mampu memberantas keseluruhannya dengan sendirian.

“Kita paham bahwa begitu banyak bentuk korupsi, setidaknya ada tujuh cabang korupsi, ada 30 jenis dan rupa korupsi. KPK tidak mampu melakukan pemberantasan seluruh tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya, dalam webinar Launching Sinergisitas Pengelolaan Bersama Monitoring Center for Prevention (MCP), di YouTube KPK RI, Selasa (31/08/2021).

Untuk itu, KPK RI memiliki fokus pemberantasan korupsi yang setidaknya dipaparkan ada lima area. Di sisi lain, KPK RI saat ini mengedepankan pencegahan korupsi.

“Karenanya, KPK mengedepankan lima fokus area pemberantasan korupsi. Yang pertama adalah korupsi di bidang tata niaga dan bisnis. Yang kedua ada korupsi di bidang pelayanan publik. Korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam. Korupsi di bidang reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Serta yang terakhir adalah korupsi di bidang praktik-praktik politik dan kehidupan politik,” terang Firli.

Firli menyampaikan, salah satu upaya pemberantasan korupsi dari lini pencegahan dengan pendekatan pendidikan masyarakat. Dia ingin, agar melalui pendidikan tersebut bisa memunculkan kesadaran untuk tidak korupsi.

“Tentulah KPK berupaya melakukan segala upaya pemberantasan korupsi dengan setidaknya strategi pemberantasan korupsi. Yang pertama KPK melakukan pendekatan strategi dengan pendidikan masyarakat, kami sungguh berharap dengan masyarakat akan mengubah sikap perilaku, serta budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi, menimbulkan kesadaran kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak ingin melakukan korupsi,” tandas Firli.

Kedua, ungkap Firli, melalui pendekatan strategi pencegahan. Hal ini dilakukan dengan cara pengolahan, pengkajian, penelitian, dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, utamanya dalam rangka perbaikan. Karena, sesungguhnya sistem yang baik tentulah tidak bisa, serta tidak memberikan peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi.

“Yang ketiga adalah penindakan. Kita melakukan pendekatan secara proporsional, akuntabel, proporsional, dan demi kepentingan hukum, kepastian hukum, dan keadilan yang tinggi hak asasi manusia. Hari ini kami fokus pada upaya-upaya pencegahan berdasarkan kajian KPK, begitu banyak jenis dan rupa korupsi,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close