BeritaHukumRegional

Eks Sekda DKI Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Tanah Munjul

BIMATA.ID, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta tahun 2020, Sri Haryati, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Sri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur,Rudy Hartono Iskandar dkk.

“Sri Haryati (Plt Sekda DKI Jakarta tahun 2020) saksi untuk tersangka RHI [Rudy Hartono Iskandar] dkk,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (05/08/2021).

Belum diketahui materi apa yang hendak didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan ini. KPK juga belum mengungkapkan mengenai peran Sri terkait kasus pengadaan tanah tersebut.

KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Kepala Bidang Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI, Ahmad Giffari danGeneral Manager KSO nsa Cilangkap (Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha) PPSJ 2019-Juni 2020, Maulina.

Dalam perkembangan penanganan kasus, penyidik KPK tengah mendalami proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta. Ali berujar penyidik menemukan dugaan peruntukkan yang tidak sesuai dalam pengelolaan keuangan dimaksud, khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul.

Hal itu sudah dikonfirmasi kepada empat saksi yang terdiri dari unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rudy Hartono Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT AP, Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan korporasi yakni PT AP.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close