BeritaHukumNasionalRegional

Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Ditahan KPK

BIMATA.ID, Jakarta – KPK menahan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dadan Ramdani. Dia ditahan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mafia pajak.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (13/8).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dadan dijerat bersama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebagai tersangka penerima suap. Angin Prayitno Aji sudah lebih dulu ditahan KPK.

Sementara tersangka pemberi suap adalah konsultan pajak atas nama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta kuasa wajib pajak, Verinoka Lindawati.

Dadan bersama dengan Angin diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia (BPI); dan PT Jhonlin Baratama (JB). Suap diterima melalui Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika.

Suap tersebut diduga agar 3 perusahaan wajib pajak tersebut bisa membayarkan pajak sesuai keinginannya. Selain itu, diduga pemeriksaan pajak pun tidak dilakukan sesuai mekanisme yang seharusnya.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, Dadan dan Angin diduga menerima sejumlah uang dengan sekitar Rp 7,5 miliar dan SGD 2 juta.

 

 

YA

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close