Regional

Dua Professor Andalan Nurdin Abdullah Dimutasi, Rektor Minta Kembali ke Kampus

BIMATA.ID, Makassar – Dua profesor andalan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah terancam terdepak dari gerbong Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Adalah, Prof Rudy Djamaluddin dan Muhammad Jufri. Rudy pernah menduduki beberapa jabatan penting di lingkup Pemprov Sulsel. Awalnya Rudy ditunjuk menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum bahkan dipercaya jadi Pj Wali Kota Makassar. Rudy adalah guru besar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Sementara Muhammad Jufri, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Jufri adalah mantan Dekan Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM). Jufri sendiri akan dimutasi dalam jabatan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai hasil job fit yang digelar pemprov.

Menanggapi hal ini, Rektor UNM Prof Husain Syam menyarankan Jufri untuk kembali ke kampus dan mengajar. Menurutnya, UNM masih membutuhkan Jufri.

Husain mengungkapkan, dulu, Jufri dipercaya Nurdin Abdullah untuk menjabat kepala Dinas Pendidikan sebagai representasi UNM. Jufri membawa nama almamater dalam jabatannya.

“Lebih baik Prof Jufri saya tarik kembali daripada menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Saya rekomendasikan hanya Dinas Pendidikan,” kata Husain, Jumat (20/8/2021).

Husain melanjutkan, bahwa Jufri adalah ahli pendidikan. Mutasi jabatan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak relevan baginya.

“Kita bukan ingin mengejar jabatan. Prof Jufri ini kan kita dorong karena latar belakang dan kemampuannya yaitu di bidang pendidikan. Kalau dipindahkan maka tidak relevan lagi,” ucap Husain.

Sementara itu, Rektor Unhas Prof Dwia Ariestina Palubuhu mengatakan, pemprov sudah pernah menyurat soal jabatan Rudy. Ia berencana menarik Rudy kembali ke Unhas.

Sebelumnya, 33 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel mengikuti uji kompetensi atau job fit. Dari hasil itu, ada 12 pejabat yang digeser dan 21 lainnya tetap pada posisi sebelumnya

Hal tersebut diketahui dari surat rekomendasi hasil uji kompetensi PPT pratama di Lingkungan Pemprov Sulsel oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat bernomor B-2732/KASN/08/2021 itu ditandatangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Dalam surat rekomendasi itu disebutkan KASN telah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan oleh Pemprov Sulsel dan disetujui. Namun, KASN memberi dua catatan penting.

Pertama, pelantikan dilakukan setelah mendapat izin Kemendagri. Kedua, pejabat atas nama Prof Muhammad Jufri, penetapan atau pelantikannya baru dapat dilakukan setelah menduduki jabatan kepala dinas selama satu tahun pada 18 Agustus, kemarin.

KASN juga menegaskan bahwa uji kompetensi dalam rangka mutasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya. Pemberhentian, demosi pejabat dari jabatannya hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan memenuhi ketentuan pasal 116 ayat 2, pasal 117 dan pasal 118 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close