BeritaHukumPolitik

DPD Pastikan Walkout Jika Amandemen Bahas Jabatan Presiden 3 Periode

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Abdul Rachman Thaha menyebut, pihaknya akan keluar dari sidang (walkout) jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memaksakan sejumlah agenda dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Senator dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini mempercayai, para Anggota DPD RI menolak amandemen UUD 1945 yang berorientasi pada pelanggengan kekuasaan. Ia menyatakan, penolakan terhadap sejumlah agenda dalam amandemen, seperti penambahan masa jabatan Presiden RI tiga periode.

“Apabila sikap DPD RI itu diabaikan dan pihak-pihak tertentu di luar DPD RI tetap memaksakan kepentingan mereka, maka DPD akan walkout dari ruang sidang,” ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Senin (23/08/2021).

Alumnus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini mengingatkan, amandemen hanya bisa dilakukan jika diajukan minimal 1/3 dari total jumlah Anggota MPR RI atau sekitar 230 orang. Lalu, sidang harus dihadiri 2/3 Anggota MPR RI.

Ia menerangkan, DPD RI beranggotakan 136 orang. Abdul menegaskan, jumlah Anggota DPD RI mampu menjegal upaya amandemen yang diinisiasi sejumlah Anggota DPR RI jika ingin menambah masa jabatan Presiden RI.

“Dengan angka-angka tersebut, suara Anggota DPD ditambah suara dari anggota beberapa fraksi akan bisa menjegal rencana kubu yang begitu bernafsu mengubah UUD demi bertahan di kursi kekuasaan,” pungkasnya.

Pria kelahiran Palu, 17 September 1979 ini mengingatkan, DPD RI harus dilibatkan dalam setiap agenda legislasi, termasuk amandemen UUD 1945. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor Putusan 92/PUU-X/2012.

Abdul menilai, para Anggota DPR RI telah memahami ketentuan tersebut. Ia ingin masyarakat juga paham aturan itu agar tidak dipermainkan oleh oknum di parlemen.

“Tinggal lagi kini masyarakat yang perlu dibangun pemahamannya, agar mereka tidak terkecoh. Juga, karena pemahaman publik itulah yang akan menjadi kekuatan terbesar, guna menyetop rencana fraksi-fraksi menggagahi kehidupan bernegara lewat perubahan sekehendak hati atas UUD,” tutur Abdul.

Sebelumnya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menggulirkan wacana amandemen UUD 1945. Ia menyatakan, pembahasan amandemen akan berfokus pada penambahan wewenang MPR RI untuk merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close