Berita

Dinkes DKI Jakarta Keluarkan Edaran Resmi untuk Harga Tes PCR Rp 495 Ribu

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan segera mengeluarkan surat edaran batas harga tes PCR yang baru, dengan mengacu pada instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan harga tes PCR maksimal Rp 495.000.

“Kan sudah ada edaran resmi dari Kementerian Kesehatan sebagai acuan. Tentu kami akan mengeluarkan edaran mengacu pada Kemenkes, di Jawa maksimal harganya Rp 495 ribu,” katanya, Kamis (19/08/2021).

Namun demikian, Widyastuti menyebutkan pihaknya belum bisa menyampaikan harga rata-rata tes PCR yang akan ditetapkan di Ibu Kota.

Widyastuti menyebutkan bahwa Dinkes DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan beberapa lab swasta dan sebagiannya dibiayai APBD serta telah berada di bawah harga tersebut.

“Saat ini ada 119 lab jejaring kita yang tersebar di lima kota dan ada tambahan lagi satu lab mobile yang akan beroperasi di RS Pelabuhan sehingga ada 120,” katanya.

Lab mobile tes PCR yang akan beroperasi di RS Pelabuhan tersebut berasal dari PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) dengan tarif yang akan menyesuaikan dengan standar harga sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

“Diharapkan dengan mobile PCR ini testing kita akan lebih banyak jumlahnya dan memudahkan bagi masyarakat bisa tes PCR dengan hasil lebih cepat,” kata Direktur Utama Pertamedika IHC Fathema Djan Rachmat di Balai kota.

Pihak Pertamedika IHC, selain mengirimkan satu unit tes PCR mobile di Jakarta yang memiliki kapasitas maksimum sebanyak 400 tes sehari, juga disiapkan unit yang sama di area-area yang minim fasilitas tes PCR di berbagai provinsi mulai dari Jambi, Jawa Timur, Banten, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Papua dan Sulawesi.

“Harganya kami mengikuti arahan dari Kementerian Kesehatan yakni di luar Jawa maksimalnya di angka Rp 525 ribu dan di Jawa maksimalnya Rp495 ribu,” kata dia.

Kemenkes sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.

Aturan ini diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp900 ribu, menjadi di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp550 ribu.

Evaluasi pun dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali dan Rp550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.

Menurut Kadir, penurunan harga tes PCR ini bisa terjadi karena harga sejumlah komponen dalam variabel harga tes juga ikut menurun.

Salah satunya harga reagen dan harga barang habis buang yang pada awal pandemi harganya sangat mahal.

Kemenkes akan terus mengevaluasi batasan harga tertinggi tes PCR. Dinamika naik turunnya harga komponen-komponen itu ia sebut akan terus dipantau dan akan jadi pertimbangan utama.

“Tak menutup kemungkinan jika saatnya nanti akan ada evaluasi lagi, harganya bisa lebih turun lagi,” kata Kadir.

[oz]

Tags

Related Articles

Bimata
Close