BIMATA.ID, Jakarta – KPK menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi, sebagai tersangka terkait kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan Tersangka AS (Apri Sujadi) Bupati Bintan periode 2016–2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/8).
Pada bulan Februari lalu, Apri Sujadi baru dilantik kembali menjadi Bupati Bintan. Ia kembali terpilih sebagai Bupati Bintan Periode 2021-2024.
Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan oleh penyidik KPK masing-masing untuk 20 hari pertama sejak 12 Agustus hingga 31 Agustus 2021 mendatang. Apri akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC KPK.
YA